Home / Pemerintah Aceh

Rabu, 29 April 2026 - 13:09 WIB

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

mm Redaksi

Pemerintah Aceh menggelar rapat koordinasi secara virtual terkait perpanjangan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi, Selasa (28/04/2026). Foto: (Humas Aceh).

Pemerintah Aceh menggelar rapat koordinasi secara virtual terkait perpanjangan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi, Selasa (28/04/2026). Foto: (Humas Aceh).

Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Keputusan tersebut disampaikan resmi oleh Pemerintah Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa malam (28/04/2026). Dalam rapat ini turut dihadiri oleh Kapolda Aceh, yg mewakili Pangdam IM serta unsur Forkopimda Aceh lainnya.

“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ucap Wakil Gubernur, H. Fadhlullah.

Dalam arahannya, sapaan akrab DekFad ini menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta stakeholder terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas. Poin pertama difokuskan apda penuntasan penanganan darurat insfrastruktur berupa jalan, jembatan sungai dan lain-lain. Titik fokus yang dimaksud ini baik melalui kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Selanjutnya, penuntasan pembangunan hunian sementara (huntara), percepatan distribusi/dorongan logistik untuk penyediaan listrik dan sarana air bersih untuk korban bencana.

“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyrakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ucap Wakil Gubernur.

Selanjutnya, Wagub DekFad juga menginstruksikan agar penguatan mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan. Salah satunya dengan cara meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman dan potensi bencana susulan.

“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegas Wakil Gubernur. (*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Kisah Mualem Membangun Masjid di Kampung Halaman Aceh Utara

Pemerintah

Wagub Aceh : Bantuan Rumah Rusak Bukti Nyata Negara Hadir untuk Rakyat

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Pemerintah

‎M. Nasir Buka Forum Konsultasi Publik RKPA 2027, Dorong Pembangunan Tangguh dan Sinergi Pusat-Daerah

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan, Energi dan Wisata dengan UEA

Pemerintah Aceh

Kak Na Ajak Pengurus Dekranasda Inventarisir Pengrajin Terimbas Bencana

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Fadhlullah Mediasi Persilisihan APBK, Pemkab dan DPRK Aceh Singkil Capai Kesepakatan