Berita Populer

Home / Polri

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:36 WIB

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

mm Redaksi

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, memberikan keterangan terkait penangkapan buronan internasional kasus penipuan online di Jakarta, Senin (4/5/2026). Foto: Dok. Ist

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, memberikan keterangan terkait penangkapan buronan internasional kasus penipuan online di Jakarta, Senin (4/5/2026). Foto: Dok. Ist

Jakarta – Tim gabungan Polri berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (03/05/2026).

LCS diketahui termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama “abbishopee”.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (04/05/2026).

Ia juga menambahkan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” lanjutnya.

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Polda Aceh: Penyidikan Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masih Berlangsung, Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor

Polri

Petualangan Pelaku Penipuan Top Up Brilink di Banda Aceh Berakhir di Kantor Polisi

Polri

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

Polri

Anggota DPR RI H. Teuku Ibrahim Gelar Bukber Bersama Kapolda Aceh dan Tokoh Masyarakat

Polri

Cegah Pengendara Terjatuh, Polsek Lhoknga Tabur Pasir di Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli

Polri

Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Gugur Usai Tugas Pengamanan Mudik

Polri

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana Tampil Tegas dan Humanis, Amankan Aksi Mahasiswa JKA dengan Penuh Tanggung Jawab

Polri

Kapolda Aceh Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dipimpin Kapolri Terkait Kesiapan Operasi Ketupat 2026