Sabang — Dugaan pembobolan dana nasabah senilai sedikitnya Rp1,4 miliar yang melibatkan seorang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang akhirnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sabang.
Dalam sidang perkara yang digelar pada Rabu (18/02/2026), terdakwa, berinisial MIA, yang saat itu menjabat sebagai Customer Service Representative, diduga menjalankan aksinya selama periode 11 April hingga 28 Mei 2025 di kantor BSI KCP Sabang 3, Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohammad Riski mengatakan, dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum membeberkan sejumlah modus yang digunakan terdakwa untuk menguras dana nasabah.
“Salah satunya dengan membuat setoran tunai fiktif tanpa adanya uang fisik yang masuk ke kas bank. Cara ini diduga dipakai untuk memanipulasi pencatatan transaksi,” katanya, Jumat 20 Februari 2026.
Selain itu, kata Riski, terdakwa juga disebut memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan guna mencairkan dana tabungan dan deposito tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Tidak hanya itu, ia diduga membuka rekening baru menggunakan data nasabah yang tersimpan dalam Customer Identity File (CIF), lalu mengalihkan dana hasil pencairan ke rekening yang berada dalam kendalinya.
Untuk menghindari kecurigaan dan meloloskan transaksi, terdakwa turut memanfaatkan akun dan kata sandi milik atasannya agar transaksi yang semestinya memerlukan otorisasi pejabat bank dapat disahkan.
“Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah pengawasan internal,” sebutnya.
Sebagian dana hasil dugaan kejahatan itu disebut mengalir ke rekening pribadi terdakwa, anggota keluarganya, serta pihak ketiga, termasuk rekening di bank lain. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas judi online.
Adapun nasabah yang tercatat menjadi korban dalam kasus kejahatan ini, antara lain Bardati Aini, Yusidasanti, Drs. A.Q. Jaelani, Suryani, Satria Wicaksana, Azaliah, Ahmadi, dan Yuliati. Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan total kerugian minimal diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)
Editor: Redaksi


