Home / Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

mm Redaksi

Personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan NPA (34), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap Hendri (46). Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sebilah badik di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (19/8/2026). Foto: (Humas Polres Banda Aceh).

Personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan NPA (34), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap Hendri (46). Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sebilah badik di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (19/8/2026). Foto: (Humas Polres Banda Aceh).

BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA (34), warga salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap Hendri (46), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.

Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Simpang Dodik, Minggu (16/8/2026). Dalam kejadian itu, korban diduga ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak tujuh kali hingga mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, usai melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Rabu (19/8/2026) siang.

“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Kompol Dizha.

Ia menjelaskan, luka yang dialami korban terdapat pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di bagian dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat.

Menurut Kompol Dizha, peristiwa tersebut bermula saat korban mengendarai kenderaannya menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar.

Setibanya di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, kendaraan korban berhenti mengikuti isyarat lalu lintas. Saat itulah, tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BL 6104 LY menabrak kendaraan korban dari belakang.

“Akibat kejadian tersebut terjadi perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Terduga pelaku kemudian memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dan tidak mengganggu aktivitas kendaraan lainnya, korban kemudian mengajak terduga pelaku menepi ke pinggir jalan.

Namun, sesampainya di tepi jalan, terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan langsung menyerang korban.

“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” ujar Kompol Dizha.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan insiden itu ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang diantar oleh pihak keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.

“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” kata Kompol Dizha.

Sesampainya di Polresta Banda Aceh, petugas mengamankan NPA beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga melukai korban Hendri sebanyak tujuh tusukan,” tambahnya.

Saat ini, NPA masih menjalani proses hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Dizha.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Yayasan Pendidikan Islam Tgk. Chiek Oemar Diyan

Polri

Tutup Bhayangkara Fest 2026, Sekda Aceh : Wujud Kokohnya Sinergi Polri dan Masyarakat 

Polri

Petualangan Pelaku Penipuan Top Up Brilink di Banda Aceh Berakhir di Kantor Polisi

Polri

Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak

Polri

Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Dirut PT PEMA

Polri

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Polri

Di Bulan Ramadan 1447 H, Polda Aceh Bagikan 2,7 Ton Kurma Tahap I ke 53 Lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar

Polri

Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras