Home / Polri

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:04 WIB

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

mm Redaksi

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti uang senilai Rp55 miliar dalam kasus perjudian online yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti uang senilai Rp55 miliar dalam kasus perjudian online yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial M.N.F. (Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).

Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, mengatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar KBP Rizki.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, KBP Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Cegah Pengendara Terjatuh, Polsek Lhoknga Tabur Pasir di Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli

Polri

Kapolda Aceh Hadiri Pengukuhan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Masa Bhakti 2026–2031

Polri

Rapim Polda Aceh 2026 Ditutup Wakapolda Aceh, Tegaskan Sinkronisasi Kebijakan dan Penguatan Soliditas

Polri

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Polri

Pengamanan Humanis, Aksi Mahasiswa di Mabes Polri Berlangsung Kondusif

Polri

Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh

Polri

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan

Polri

Kapolda Aceh Hadiri Peresmikan 100 Unit Hunian Tetap di Aceh Utara Oleh Menkopolkam RI