Home / Polri

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:04 WIB

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

mm Redaksi

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti uang senilai Rp55 miliar dalam kasus perjudian online yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti uang senilai Rp55 miliar dalam kasus perjudian online yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial M.N.F. (Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).

Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, mengatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar KBP Rizki.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, KBP Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Polda Bali Kerahkan 1.595 Personel Gabungan Amankan Event Internasional Kemala Run 2026

Polri

IPTU MIRZAN, EKS PEMBERANTAS JARINGAN NARKOBA BNN KINI JABAT KASAT RESKRIM POLRES PIDIE

Polri

Kapolda Aceh Hadiri Penyerahan Bantuan oleh Mendagri dan Mensos bagi Korban Banjir di Aceh Timur

Polri

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Polri

Kapolda Aceh Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dipimpin Kapolri Terkait Kesiapan Operasi Ketupat 2026

Polri

Mewakili Kapolda,Dua PJU Polda Aceh Hadiri Pelantikan Rektor USK Prof. Mirza Tabrani

Polri

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Polri

Pimpin Apel Ojol-Buruh di Sumsel, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan hingga Stabilitas Nasional