Home / Polri

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:04 WIB

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

mm Redaksi

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti uang senilai Rp55 miliar dalam kasus perjudian online yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti uang senilai Rp55 miliar dalam kasus perjudian online yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial M.N.F. (Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).

Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, mengatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar KBP Rizki.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, KBP Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2026 di Lhoksukon, Tekankan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Polri

Polda Aceh dan Universitas Teuku Umar Teken MoU, Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat

Polri

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Polri

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Polri

Operasi Ketupat 2026 Merupakan Operasi Kemanusiaan, Polri Pastikan Masyarakat Merasa Aman Saat Berlibur

Polri

Forkopimda Aceh Lepas Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh 2026 di Terminal Batoh, Fasilitasi Ribuan Pemudik

Polri

Pantau Arus Mudik dari Udara, Wakapolri Pastikan 2.746 Pos Operasi Ketupat 2026 Siap Layani Pemudik

Polri

Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh Diserah Terimakan