Berita Populer

Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 2 April 2026 - 22:44 WIB

Wagub Aceh Mediasi Perselisihan Bupati–Wabup Pidie Jaya, Dipicu Soal Kewenangan

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah SE, dampingi Asisten I Setda Aceh, Syakir, M. Si dan Kepala SKPA terkait rapat dengan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, S.T., M.M. di ruang Rapat Wagub Banda Aceh, (02/04/2026).

Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah SE, dampingi Asisten I Setda Aceh, Syakir, M. Si dan Kepala SKPA terkait rapat dengan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, S.T., M.M. di ruang Rapat Wagub Banda Aceh, (02/04/2026).

Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, akan memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang belakangan mencuat ke publik. Mediasi tersebut dilakukan atas arahan Menteri Dalam Negeri dan dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wagub di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis,02 April 2026.

Langkah mediasi ini diambil menyusul adanya ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan, upaya mediasi ini merupakan langkah Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya. Menurutnya, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci utama dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Menteri Dalam Negeri agar kedua belah pihak dapat dipertemukan dan mencari solusi bersama secara musyawarah.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fadhlullah.

Melalui forum mediasi tersebut, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya dapat mencapai kesepahaman, sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.

Perselisihan dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati, Hasan Basri, yang merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh Bupati sejak dilantik. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret 2026, Hasan Basri menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pelimpahan kewenangan, meski telah lebih dari satu tahun sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, Wakil Bupati juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, Wabup menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memilihnya, serta kepada partai politik pengusung yang telah memberikan mandat dalam Pilkada 2024.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pemerintah Aceh Lepas Tim Safari Ramadhan, Fokus Pemulihan Psikososial di Wilayah Terdampak Bencana

Pemerintah Aceh

WAGUB ACEH DAN PIMPINAN DPRA BAHAS PERCEPATAN QANUN APBA DAN STABILITAS SOSIAL

Pemerintah Aceh

Jalankan Amanah Mualem, Sekda Aceh Silaturahmi dengan Kapolda Aceh

Pemerintah Aceh

Ikut Kembangkan Pendidikan Aceh, Mualem Ucapkan Terimakasih kepada Arab Saudi

Pemerintah Aceh

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

Pemerintah

Wagub Aceh : Bantuan Rumah Rusak Bukti Nyata Negara Hadir untuk Rakyat

Pemerintah Aceh

𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗦𝗮𝗳𝗮𝗿𝗶 𝗸𝗲 𝗦𝗲𝗷𝘂𝗺𝗹𝗮𝗵 𝗗𝗮𝘆𝗮𝗵, 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗹𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗵𝗺𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Berikan Gedung VVIP Bandara SIM untuk Layanan Haji 2026