Acehpost.net – Penolakan terhadap perubahan skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai berlaku 1 Mei 2026 semakin menguat di parlemen. Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, menilai kebijakan Pemerintah Aceh tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa pembahasan bersama legislatif, serta berisiko menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.
“JKA ini bukan sekadar program, tapi sudah menjadi ikon Aceh sebagai pelopor Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Tiba-tiba ada penghentian di tengah tahun tanpa pembahasan, ini yang kami nilai seperti dipaksakan,” kata Rijaluddin.
Menurutnya, Komisi V—yang membidangi kesehatan—tidak pernah diajak berdiskusi terkait perubahan kebijakan yang kini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tersebut.
Padahal, kebijakan ini berdampak langsung pada ratusan ribu warga Aceh yang sebelumnya dijamin penuh oleh pemerintah daerah melalui JKA.
Rijaluddin mengakui pemerintah memiliki alasan, seperti efisiensi anggaran dan penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Namun, menurutnya, alasan tersebut seharusnya dibahas secara terbuka bersama DPR Aceh sebelum diputuskan.
“Kalau memang pemerintah tidak sanggup lagi, harusnya dibicarakan. Masukkan ke dalam perencanaan anggaran, dibahas di RKA dan KUA-PPAS. Jangan tiba-tiba dihentikan di pertengahan tahun,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini kebutuhan anggaran JKA mencapai sekitar Rp50 miliar per bulan. Namun hingga kini, DPR Aceh belum mendapatkan penjelasan resmi terkait kebutuhan anggaran dalam skema baru berbasis desil.
Lebih jauh, Rijaluddin memperingatkan potensi konflik sosial akibat perubahan mendadak ini. Ia khawatir masyarakat yang merasa masih berhak justru ditolak saat mengakses layanan kesehatan.
“Kami khawatir akan terjadi bentrok antara masyarakat dengan fasilitas kesehatan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Di lapangan, keluhan soal akurasi data desil sudah mulai bermunculan. Ada warga yang secara ekonomi lemah namun masuk kategori desil tinggi, sehingga berpotensi kehilangan jaminan kesehatan.
Rijaluddin juga menyinggung dampak bencana yang terjadi di Aceh belakangan ini, yang menurutnya bisa mengubah kondisi ekonomi masyarakat secara cepat.
“Orang yang sebelumnya mampu, bisa saja sekarang jadi tidak mampu. Data ini harus benar-benar akurat, tidak bisa dipakai secara mendadak,” ujarnya.
Selain persoalan teknis, Rijaluddin juga menyinggung potensi persoalan hukum dari kebijakan ini. Ia menyebut perubahan melalui Pergub bisa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk semangat jaminan kesehatan universal yang selama ini dijamin dalam regulasi Aceh.
“Kalau aturan di atasnya menyebut seluruh masyarakat Aceh dijamin, lalu Pergub membatasi, ini tentu perlu dikaji. Tidak bisa serta-merta diubah tanpa pembahasan,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya JKA dijalankan sebagai skema universal yang menjamin seluruh penduduk Aceh. Namun melalui kebijakan baru, cakupan dipersempit berdasarkan klasifikasi sosial ekonomi (desil), dengan prioritas pada kelompok tertentu.
Sebagai solusi, Komisi V DPRA meminta Pemerintah Aceh menunda implementasi kebijakan ini hingga tahun depan.
Menurut Rijaluddin, tahun 2026 seharusnya digunakan untuk memperbaiki data, menyusun skema yang matang, serta membahasnya bersama DPR Aceh.
“Solusi kami jelas, lanjutkan dulu JKA sampai akhir tahun ini. Kita benahi data, kita siapkan skema, kita bahas bersama. Kalau memang tahun depan harus diubah, lakukan secara bertahap,” ujarnya.
Ia juga membuka ruang kompromi terkait skema baru, selama dibahas secara transparan dan disepakati bersama.
“Bisa saja nanti bukan hanya desil 6–7, mungkin sampai desil 7 atau 8. Tapi itu harus melalui pembahasan, bukan keputusan sepihak,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh di bawah Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan perubahan JKA dilakukan untuk efisiensi anggaran, optimalisasi dana, serta penyesuaian akibat penurunan dana otsus.
Namun, kebijakan ini menuai polemik karena munculnya perbedaan data jumlah penerima, serta kontradiksi antara narasi berbasis kelompok rentan dengan implementasi berbasis desil.
Di tengah situasi ini, pernyataan Rijaluddin mempertegas bahwa polemik JKA bukan hanya soal anggaran, tetapi juga menyangkut transparansi kebijakan, validitas data,hingga prinsip dasar jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh.
Jika tidak ditangani dengan hati-hati, perubahan ini berpotensi menggeser JKA dari hak universal menjadi sekadar bantuan sosial selektif—sebuah perubahan mendasar yang kini tengah diperdebatkan luas di Aceh.(*)
Editor: Redaksi










