Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:55 WIB

Aceh Usul Otsus Tanpa Batas Waktu, Revisi UUPA Dinilai Kunci Cegah Konflik di Masa Depan

mm Redaksi

Gubernur Aceh,Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.Foto: Dok Ist

Gubernur Aceh,Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.Foto: Dok Ist

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan mencegah potensi konflik di masa mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.

Mualem menekankan bahwa revisi UUPA bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan bagian dari upaya menjaga perdamaian yang telah terbangun di Aceh. “Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem dalam keterangannya, Senin (25/05/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh di kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Jakarta. Mengapa dana otonomi khusus menjadi fokus? Selain soal kewenangan pemerintahan, Mualem menyoroti pentingnya keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) sebagai bagian utama revisi.

Ia mengusulkan agar dana otsus Aceh ditetapkan sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. “Kita harapkan disetujui dana otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua (2,25 persen),” ujarnya.

Dana otsus dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial di Aceh.

Apa pandangan pemerintah daerah terkait otsus? Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa dana otonomi khusus merupakan isu krusial dalam pembahasan revisi UUPA. Ia optimistis pemerintah pusat akan memberikan dukungan terhadap usulan tersebut. “Saya yakin mengenai dana otsus akan dipenuhi oleh pemerintah pusat,” kata Fadhlullah. Optimisme ini didasarkan pada kebutuhan riil Aceh dalam mempertahankan program pembangunan yang selama ini bergantung pada dana otsus.

Apa saja poin yang direvisi dalam UUPA? Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, mengungkapkan bahwa draft revisi UUPA yang beredar saat ini memuat perubahan cukup signifikan. “Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan delapan pasal revisi dan satu pasal tambahan. Karena itu, kita perlu lihat ini kembali secara menyeluruh,” kata M Nasir.

Perbedaan jumlah pasal yang direvisi ini menunjukkan adanya kebutuhan pembahasan lebih mendalam agar substansi perubahan tetap sesuai dengan kebutuhan Aceh. Bagaimana proses pembahasan revisi UUPA saat ini? Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas revisi UUPA. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah perpanjangan dana otsus Aceh.

Seperti diketahui, skema dana otsus Aceh akan berakhir pada 2027. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh mengusulkan agar dana tersebut tidak hanya diperpanjang, tetapi juga ditingkatkan.

Dalam dokumen usulan, dana otsus diharapkan menjadi sebesar 2,5 persen dari DAU nasional atau APBN, serta tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.

Mualem mengingatkan bahwa tanpa revisi UUPA, Aceh berpotensi menghadapi tantangan serius di masa depan. Beberapa potensi dampak yang dikhawatirkan antara lain:

•Ketidakpastian keberlanjutan dana pembangunan Melemahnya

•kewenangan daerah dalam mengatur kebijakan Munculnya potensi konflik sosial akibat ketimpangan

•pembangunan Karena itu, revisi UUPA dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan stabilitas daerah.

Pemerintah Aceh berharap pembahasan revisi UUPA dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan daerah. Selain itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam memastikan revisi ini mampu menjawab kebutuhan Aceh secara menyeluruh.(Adv)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Pemerintah Aceh

Aceh Raih Skor Indeks Demokrasi 83,43, Terbaik Ke-7 Nasional dan Tertinggi di Sumatera

Pemerintah

Wagub Fadhlullah: TPID harus Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

Pemerintah Aceh

Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda Aceh : Penataan Data dan Efisiensi Anggaran

Pemerintah Aceh

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Berikan Gedung VVIP Bandara SIM untuk Layanan Haji 2026

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia

Pemerintah Aceh

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak di Bener Meriah dan Aceh Tengah, serahkan Bantuan Korban Bencana