Home / Parlementarial / Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:31 WIB

Komisi I DPRA Minta Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2026 Tak Bebani Warkop Aceh

mm Redaksi

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, meminta pemegang hak siar Piala Dunia 2026 agar tidak membebankan biaya yang terlalu tinggi kepada pelaku usaha warkop yang ingin menggelar nobar Pildun 2026, Senin (08/6/2026).Foto:Dok Ist

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, meminta pemegang hak siar Piala Dunia 2026 agar tidak membebankan biaya yang terlalu tinggi kepada pelaku usaha warkop yang ingin menggelar nobar Pildun 2026, Senin (08/6/2026).Foto:Dok Ist

Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, meminta pemegang hak siar Piala Dunia 2026 agar tidak membebankan biaya yang terlalu tinggi kepada pelaku usaha warung kopi (warkop) di Aceh yang ingin menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola paling bergengsi tersebut.

Menurutnya, tradisi nobar sepak bola, khususnya ajang internasional seperti Piala Dunia, sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Aceh yang selalu dinantikan setiap empat tahun sekali.

“Piala Dunia bukan sekadar tontonan olahraga, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi masyarakat. Warkop-warkop di Aceh selama ini menjadi tempat berkumpul warga untuk menyaksikan pertandingan bersama. Karena itu kami berharap biaya akses siaran tidak memberatkan pelaku usaha kecil,” kata Muharuddin,Senin (08/06/2026).

Politisi Partai Aceh itu mengaku menerima berbagai keluhan dari pengusaha warkop, terutama di tingkat gampong, terkait rencana kewajiban pembayaran biaya untuk memperoleh izin atau akses siaran resmi dalam penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026.

Menurut dia, sebagian besar warkop di Aceh terutama di gampong-gampong merupakan usaha mikro dan kecil yang memiliki keterbatasan kemampuan finansial.

Jika biaya yang dikenakan terlalu tinggi, kondisi tersebut dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kita memahami hak pemegang lisensi harus dihormati, tetapi perlu juga ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha kecil di daerah,” ujarnya.

Ia menilai diperlukan skema khusus atau kebijakan yang lebih fleksibel bagi pelaku UMKM dan pengelola warkop agar tetap dapat menayangkan pertandingan secara legal tanpa harus menanggung beban biaya yang berlebihan.

Muharuddin juga mengingatkan bahwa tingginya biaya akses siaran berpotensi mendorong masyarakat mencari alternatif melalui platform atau tautan ilegal untuk menyaksikan pertandingan.

“Kalau akses resmi terlalu mahal, masyarakat tentu akan mencari jalan lain. Ini yang harus diantisipasi. Kita tidak ingin muncul pelanggaran hukum akibat masyarakat kesulitan memperoleh akses yang terjangkau,” ungkapnya.

Karena itu, ia mendorong pemegang hak siar Piala Dunia 2026 untuk membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta berbagai pihak terkait guna mencari solusi yang saling menguntungkan.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga perlu mengambil peran dalam memfasilitasi komunikasi antara pemegang hak siar dan pelaku usaha agar pelaksanaan nobar di Aceh dapat berlangsung tertib, sesuai aturan, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Piala Dunia adalah pesta olahraga dunia. Semangat kebersamaan yang selama ini tumbuh di Aceh melalui budaya nobar harus tetap terjaga, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Jaga nilai syariat Islam Di sisi lain, Muharuddin juga meminta para pelaku usaha warkop dan masyarakat pecinta sepak bola agar dapat menikmati nobar Piala Dunia 2026 dengan tertib serta tidak mengganggu orang lain.

Menurutnya, fanatik terhadap tim favorit yang didukung merupakan hal wajar. Namun, jangan sampai berlebihan, apalagi menjerumus ke arah perjudian dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

“Silakan dukung tim jagoannya masing-masing, tapi tetap tertib dan menjaga sikap.Begitu juga kepada pengusaha warkop harus mematuhi ketentuan penyelenggaraan nobar dan menjaga kearifan lokal serta nilai-nilai Syariat Islam,” pungkasnya.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Bentuk Pansus Evaluasi LKPJ Gubernur Aceh 2025, Ini Susunan Anggotanya

Parlementarial

Tuanku Muhammad: Aceh Harus Lepas dari Ketergantungan Sistem Kelistrikan Sumbagut

Pemerintah

Pemerintah Aceh Lepas Tim Safari Ramadhan, Fokus Pemulihan Psikososial di Wilayah Terdampak Bencana

Daerah

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Pasca Bencana dan Baksos di Subulussalam

Pemerintah

Disdik Aceh Minta Sekolah Latih Siswa Gunakan Model Soal TKA Kemendikdasmen

Pemerintah

Wagub Aceh Minta Percepatan Nasional Pembangunan Huntap dan Sinkronisasi Data Pascabencana

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Insentif dan Penanaman Modal, Serap Aspirasi Pelaku Usaha dan Investor

Pemerintah

Instruksi Mualem, Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Kabupaten/Kota