Home / Polri

Senin, 1 Juni 2026 - 21:51 WIB

Lima Kabupaten di Aceh terjadi Karhutla, Polisi Kejar Pelaku Pembakaran

mm Redaksi

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Foto: (Humas Polda Aceh).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Foto: (Humas Polda Aceh).

Banda Aceh – Polda Aceh menerima laporan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Senin (01/06/2026), mengatakan bahwa salah satu karhutla di Aceh Tengah diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan saat ini pelakunya sedang diburu polisi.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar, namun berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat.”

Menindaklanjuti kejadian itu, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut dan menangkap pelaku guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain di Aceh Tengah, karhutla juga terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, Kabupaten Nagan Raya, dengan luas lahan terbakar sekitar 10 hektare. Di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas sekitar 1 hektare. Sementara di Kabupaten Aceh Barat, karhutla melanda Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, seluas sekitar 1 hektare, dan di Kabupaten Abdya terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas sekitar 500 meter persegi.

“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,” kata Joko.

Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Polri

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Polri

Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Gugur Usai Tugas Pengamanan Mudik

Polri

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Polri

Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Hasil Curian, Polresta Amankan Pelaku dan 9 Barang Bukti

Polri

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Polri

Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras

Polri

Tutup Bhayangkara Fest 2026, Sekda Aceh : Wujud Kokohnya Sinergi Polri dan Masyarakat