Banda Aceh – Dua wajah baru kini menghiasi susunan Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh.
Fuadri dan Raja Lukman Ziaulhaq resmi ditunjuk menggantikan Irpannusir dan Iskandar Ali yang sebelumnya menempati posisi tersebut.
Reposisi ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah, dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung DPRA, Rabu (11/03/2026).
Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut berdasarkan surat Fraksi Partai Golkar DPR Aceh bernomor 07/FPG/DPRA/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut disebutkan bahwa posisi yang sebelumnya ditempati Irpannusir dan Iskandar Ali kini digantikan oleh Fuadri dan Raja Lukman Ziaulhaq.
“Yang semula ditempati oleh saudara Irpannusir dan saudara Iskandar Ali, digantikan oleh saudara Fuadri dan saudara Raja Lukman Ziaulhaq,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR Aceh lainnya, Saifuddin Muhammad atau yang akrab disapa Yah Fud.
Sementara dari Pemerintah Aceh hadir Asisten II Setda Aceh, T. Robby Irza, yang mewakili Gubernur Aceh.
Anggota DPRA dari PAN Diketahui, Irpannusir, Iskandar Ali, Fuadri, dan Raja Lukman Ziaulhaq merupakan anggota DPR Aceh periode 2024–2029 yang terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Namun di DPRA periode 2024-2029 ini, PAN tidak membentuk fraksi sendiri karena jumlah kursinya tidak memenuhi syarat minimal pembentukan fraksi.
Karena itu, PAN bergabung dengan Partai Golkar dalam satu fraksi gabungan di DPR Aceh.
Melalui fraksi gabungan tersebut, PAN menempatkan sejumlah kadernya dalam alat kelengkapan dewan, termasuk di Badan Anggaran DPR Aceh.
Reposisi anggota Banggar ini merupakan bagian dari dinamika internal fraksi dalam pengaturan penugasan anggotanya di alat kelengkapan dewan.
Badan Anggaran (Banggar) DPR berfungsi sebagai alat kelengkapan tetap yang mengurusi pembahasan, penetapan, dan pengawasan anggaran negara/daerah. Intinya, Banggar adalah “dapur” keuangan DPR yang memastikan alokasi anggaran sesuai prioritas pembangunan dan kepentingan rakyat.
Banggar memiliki peran strategis dalam siklus anggaran. Berikut fungsi utamanya:
-Membahas Rancangan Anggaran.
-Menelaah dan menyusun rancangan alokasi anggaran dalam APBN (untuk DPR RI) atau APBA (untuk DPR Aceh).
-Menetapkan Kebijakan Anggaran.
-Bersama pemerintah, Banggar menetapkan besaran anggaran, termasuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
-Mengawasi Pelaksanaan Anggaran.
-Memantau apakah penggunaan anggaran sesuai dengan yang telah disetujui, serta menilai efektivitasnya.
-Memberikan Pertimbangan.
-Memberikan masukan kepada komisi-komisi DPR terkait anggaran sektor masing-masing.
-Menyusun Laporan.
Menyampaikan hasil pembahasan anggaran kepada rapat paripurna untuk disahkan.(*)
Editor: Redaksi










