Berita Populer

Home / Daerah / Pemkab Aceh Besar

Kamis, 16 April 2026 - 07:25 WIB

Syech Muharram Ajak Hadirkan Lagi Peran Para Pihak MoU Helsinki di Tengah Revisi UUPA

mm Redaksi

Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syeh Muharram menyampaikan pendapat pada pertemuan Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah Aceh terkait perubahan UU No. 11/2006 yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (16/04/2026).

Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syeh Muharram menyampaikan pendapat pada pertemuan Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah Aceh terkait perubahan UU No. 11/2006 yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (16/04/2026).

Banda Aceh — Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyampaikan ajakan agar peran para pihak dalam MoU Helsinki dihadirkan kembali, supaya perdamaian Aceh tetap terjaga dan seluruh kesepakatan bisa diselesaikan dengan baik.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pertemuan Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah Aceh terkait perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (16/04/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri delegasi Baleg yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota DPR Aceh, para bupati dan wali kota, serta tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, Syech Muharram menyoroti semakin kaburnya peran para pihak dalam MoU Helsinki, yakni Pemerintah Indonesia dan GAM yang seharusnya tetap bertanggung jawab hingga seluruh isi perjanjian terimplementasi secara utuh.

“Perdamaian ini seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan menghargai antara kedua belah pihak. Karena itu para pihak perlu dihadirkan kembali agar jika ada kendala atau hal yang belum tercapai, dapat terus dirundingkan,” tegasnya.

Ia juga berharap kepada DPR RI, Pemerintah Aceh, serta DPR Aceh agar revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 bisa membantu menuntaskan poin- poin dalam MoU Helsinki yang masih belum selesai.

“Harapan kami melalui revisi UUPA ini dan seluruh butir dalam MoU Helsinki yang belum selesai dapat dibahas dengan baik sehingga tidak ada lagi persoalan yang tertinggal antara Aceh dan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menegaskan pentingnya peningkatan dana otonomi khusus (Otsus) menjadi 2,5 persen. Menurutnya, Aceh membutuhkan dukungan anggaran yang besar untuk pemulihan pascabencana yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025 lalu.

“Supaya dana Otsus ini dapat terealisasi sebagaimana yang kami harapkan, yaitu 2,5 persen. Tujuannya untuk merehabilitasi semuanya pasca bencana kemarin,” kata Mualem

Saat ini Aceh mendapatkan dana Otsus 1 persen dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional dan berakhir pada 2027. Mualem meminta besaran dana otsus ditambah.

“Kita tahu hanya penambahan 2 persen, tapi lebih sempurna lagi jika Otsus itu ditambah 2,5 persen,” pungkasnya.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Buka Pembinaan Pertanahan, Asisten I Sekda Aceh Besar Tekankan Cegah Sengketa dari Gampong

Daerah

Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Aceh Besar Gelar Donor Darah 

Daerah

Syech Muharram Dorong Penguatan UMKM Berbasis Syariah dan Perkuat Lembaga Keistimewaan Aceh 

Daerah

Pemkab Aceh Besar Bahas Kebutuhan Formasi ASN Tahun 2026

Daerah

Di Balik Peresmian Kampung Nelayan, Bupati Aceh Besar dan Wamen PKP Bahas Khusus Program Perumahan

Daerah

Kantor Camat Blang Bintang Juara I Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H

Daerah

Syech Muharram Serahkan Bonus Uang dan Hadiah Umrah untuk Peraih Juara MTQ Provinsi Aceh

Daerah

Bupati Aceh Besar Kunjungi Sekolah Rakyat Darussa’adah di Darul Imarah