Home / Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Terus Dibayangi Pengejaran Polisi, Wanita Terduga Pelaku Pencurian Emas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

mm Redaksi

BANDA ACEH – Seorang wanita berinisial RIF (31), warga Banda Aceh, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dompet berisi emas milik seorang wanita asal Lhokseumawe, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh.

RIF menyerahkan diri pada Selasa (18/8/2026) sore setelah merasa ketakutan lantaran terus diburu polisi. Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Senin (27/7/2026) lalu.

Hal tersebut dibenarkan Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat (21/8/2026) siang.

“Benar, wanita yang menjadi terduga pelaku pencurian di rumah kos akhirnya menyerahkan diri setelah terus diburu polisi. Ia merasa ketakutan karena perbuatannya,” ujar Kompol Dizha.

Dizha  menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban Sitti Zahra (25), warga Kota Lhokseumawe, pulang ke rumah kos dan masuk ke kamarnya.

Ketika membuka lemari pakaian, korban mendapati sebuah dompet kecil berwarna merah yang sebelumnya disimpan di sela-sela pakaian telah hilang. Dompet tersebut berisi dua cincin emas.

“Korban kemudian mencari di sekitar kamar, namun dompet dan emas tersebut tidak ditemukan,” kata Dizha.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku. Polisi kemudian mengantongi identitas RIF berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah kos tersebut.

“Polisi terus memburu terduga pelaku. Dari rekaman CCTV, wajahnya sudah dikenali dan identitasnya juga telah diketahui. Hingga akhirnya RIF keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh,” tutur Kasatreskrim.

Menurut keterangan sementara dari RIF, lanjut Dizha, dua cincin emas tersebut telah dijualnya di sebuah toko emas. Uang hasil penjualan barang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bersenang-senang dan biaya pengobatan.

“Namun, kasus ini masih terus kami dalami. Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Dizha.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan ‎

Polri

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Polri

Petualangan Pelaku Penipuan Top Up Brilink di Banda Aceh Berakhir di Kantor Polisi

Polri

Polri Siagakan 5 Kapal di Jalur Strategis Nasional, Personel Disiapkan Antisipasi Kontinjensi Kecelakaan Laut Jalur Mudik 2026

Polri

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan

Polri

Pantau Arus Mudik dari Udara, Wakapolri Pastikan 2.746 Pos Operasi Ketupat 2026 Siap Layani Pemudik

Polri

Mudik Lebaran 2026: Polri Kerahkan 161 Ribu Personel, Layanan Darurat 110 Jadi Kunci Respons Cepat bagi Pemudik

Polri

Kapolda Aceh Berikan Arahan kepada Personel Ditpamobvit dan Ditbinmas