Acehpost.net – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil tindakan tegas terhadap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, yang dinilai menghina negara melalui pernyataan di media sosial.
Purbaya menegaskan bahwa Dwi Sasetyaningtyas wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima, lengkap dengan bunganya, sebagaimana layaknya dana yang disimpan di bank. Langkah ini diambil setelah pernyataan kontroversial Dwi Sasetyaningtyas memicu kecaman publik.
Penegasan pengembalian dana beserta bunganya ini didasari oleh prinsip akuntabilitas dana publik. Purbaya menyoroti bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan pembiayaan utang negara yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, penggunaan dana tersebut tidak dapat dibiarkan jika justru merendahkan negara. Selain sanksi finansial, Dwi Sasetyaningtyas juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, sehingga tidak dapat berkarier di lingkungan pemerintahan.
Meskipun Dwi Sasetyaningtyas telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, proses penegakan aturan tetap berjalan. Purbaya menyatakan telah berkoordinasi dengan Direktur Utama LPDP, dan yang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi sanksi pengembalian dana tersebut. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas program beasiswa dan penggunaan anggaran negara.
Selain Dwi Sasetyaningtyas, Menteri Keuangan Purbaya juga mengonfirmasi bahwa suaminya, Arya Iwantoro, telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa LPDP yang diterimanya. Arya Iwantoro saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa S3 di Eropa yang pendidikannya didanai oleh negara.
Purbaya menekankan bahwa pengembalian dana beasiswa ini juga harus disertai dengan bunganya. Penegasan ini mencerminkan prinsip bahwa dana publik yang dialokasikan memiliki nilai waktu dan harus dikelola dengan tanggung jawab penuh. Komitmen ini menggarisbawahi upaya pemerintah dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat dan pembiayaan utang.(*)
Editor: Redaksi








