Berita Populer

Home / Daerah / Pemkab Aceh Besar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:32 WIB

Buka Pembinaan Pertanahan, Asisten I Sekda Aceh Besar Tekankan Cegah Sengketa dari Gampong

mm Redaksi

Asisten I Sekda Aceh Besar Farhan AP, membuka kegiatan Pembinaan Pertanahan bagi Imuem Mukim Gelombang II Tahun 2026 di Ilona Boutique Hotel, Rabu (06/05/2026).

Asisten I Sekda Aceh Besar Farhan AP, membuka kegiatan Pembinaan Pertanahan bagi Imuem Mukim Gelombang II Tahun 2026 di Ilona Boutique Hotel, Rabu (06/05/2026).

Kota Jantho — Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Besar Bidang Tata Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Farhan AP, membuka kegiatan Pembinaan Pertanahan bagi Imuem Mukim Gelombang II Tahun 2026 di Ilona Boutique Hotel, Rabu (06/05/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para imuem mukim, keuchik, perangkat gampong, serta unsur kecamatan sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap aturan pertanahan dan mencegah konflik agraria di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Farhan menegaskan bahwa pembinaan ini sangat penting mengingat banyaknya persoalan tanah yang berujung sengketa hingga ke pengadilan, bahkan dipicu oleh hal-hal yang dianggap sepele.

“Banyak kasus tanah yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Permasalahan kecil di gampong, jika tidak dipahami dengan baik, bisa berkembang menjadi konflik besar bahkan sampai ke ranah hukum,” ujar Farhan.

Ia mencontohkan berbagai kasus yang kerap terjadi di masyarakat, seperti jual beli tanah tanpa kehadiran pemilik sah, pengelolaan tanah tanpa kejelasan administrasi, hingga persoalan warisan dan wakaf yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Farhan juga menyoroti persoalan tanah di wilayah terdampak tsunami yang hingga kini masih menyisakan masalah, khususnya terkait tanah wakaf yang dulu belum dipahami secara administrasi maupun hukum.

Menurutnya, peran imuem mukim, keuchik, serta perangkat gampong sangat strategis sebagai garda terdepan dalam penyelesaian persoalan pertanahan di masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak harus selalu di kantor dan tidak terbatas pada jam kerja. Aparatur gampong harus proaktif, memahami aturan, dan mampu memberikan solusi kepada masyarakat,” tegasnya.

Farhan juga menekankan pentingnya peran camat dalam urusan pertanahan. Ia menyebutkan bahwa camat di Aceh Besar masih memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), sehingga harus memahami prosedur hukum secara baik.

“Camat wajib tahu, karena memiliki peran sebagai PPATS. Kesalahan kecil dalam pembuatan akta bisa berdampak besar dan berujung pada proses hukum,” katanya.

Ia turut berbagi pengalaman saat menjabat sebagai camat, di mana pernah menghadapi perkara hukum terkait akta jual beli tanah. Menurutnya, kehadiran para pihak saat penandatanganan akta menjadi hal mutlak untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

“Kalau para pihak tidak hadir saat penandatanganan, itu yang berbahaya. Tapi jika prosedur dijalankan dengan benar, kita bisa mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Carbaini S.Ag, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada aparatur gampong terkait aturan pertanahan dan mekanisme penyelesaian sengketa.

“Melalui kegiatan ini, para peserta dapat langsung berdiskusi dengan pemateri terkait hukum pertanahan serta memahami hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya perkembangan positif terkait proyek strategis pembangunan jalan tembus Jantho–Keumala. Menurutnya, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan BPN dan masyarakat setempat.

“Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan dengan masyarakat dan dukungan anggaran dari pusat. Ini menjadi langkah penting untuk membuka akses konektivitas wilayah,” kata Carbaini.

Kegiatan pembinaan tersebut berlangsung dalam bentuk pemaparan materi, diskusi interaktif, serta tanya jawab antara peserta dan narasumber, guna memperkuat pemahaman praktis di lapangan.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas PMG Aceh Besar Jakfar SP, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan Amin SH, MM, perwakilan BPN Aceh Besar, para camat, imuem mukim, keuchik, serta jajaran perangkat pertanahan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap aparatur gampong semakin memahami tata kelola pertanahan yang benar, sehingga mampu meminimalisir potensi konflik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Aceh Besar Hadiri Pengukuhan dan Rapat FKKA

Daerah

Open House Idul Adha, Ribuan Warga Padati Kediaman Bupati Aceh Besar

Daerah

Momentum Idul Fitri, Wabup Aceh Besar Perkuat Silaturahmi bersama Masyarakat 

Daerah

Warga Gampong Leu Ue Mulai Tunaikan Kewajiban Zakat Fitrah

Daerah

Wabup Aceh Besar Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pascabencana

Daerah

Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di 10 Kecamatan, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Daerah

Wabup Syukri Donor Darah Pada Peringatan HAN dan HARGANAS 2026

Daerah

Wabup Syukri Apresiasi Sertifikasi Tanah Waqaf di Aceh Besar