Home / Parlementarial / Pemerintah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Investasi Aceh: Antara Potensi Besar dan Kepercayaan yang Belum Tumbuh

mm Redaksi

Banda Aceh – Di atas kertas, Aceh punya banyak modal: sumber daya alam melimpah, posisi geografis strategis di jalur perdagangan, dan otonomi khusus yang memberi keleluasaan mengatur kebijakan sendiri. Tapi kenapa investor masih ragu-ragu masuk?

Pertanyaan itu yang mengemuka dalam Diskusi Publik bertema “Membangun Daya Saing dan Iklim Investasi Aceh di Era Perdamaian Berkelanjutan”, yang digelar Aceh Cakrawala Institute (ACI) di VIP Room Gunongan Kopi, Banda Aceh, Rabu (19/08/2026). Empat narasumber duduk satu meja — masing-masing melihat akar masalah dari sudut yang berbeda, sebelum akhirnya sepakat pada satu benang merah: kepercayaan.

Masalahnya Bukan Angka, Tapi Rasa Aman Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Rustam Effendi, membuka diskusi dengan pernyataan yang cukup mengejutkan sebagian hadirin: masalah utama investasi Aceh bukan soal kekurangan potensi. Menurutnya, investor sebenarnya sudah melihat besarnya kekayaan alam dan letak geografis Aceh yang menguntungkan. Yang belum ada adalah rasa nyaman itu sendiri — investor belum cukup yakin untuk menanamkan modalnya, dan menurutnya persoalan itu bukan soal kuantitatif atau angka, melainkan soal kepercayaan yang belum terbangun.

Dengan kata lain: Aceh tidak kekurangan alasan untuk diinvestasikan, tapi kekurangan bukti bahwa uang yang ditanam akan aman.

Empat Sudut Pandang, Empat Penekanan Berbeda Di sinilah diskusi menjadi menarik, karena masing-masing narasumber menyoroti potongan masalah yang berbeda — bukan saling membantah, tapi saling melengkapi seperti kepingan puzzle yang sama.

Rustam Effendi menekankan sisi psikologis investor. Baginya, kepastian hukum dan perizinan yang jelas adalah syarat mutlak sebelum investor mau melangkah lebih jauh — tanpa itu, potensi ekonomi sebesar apa pun akan sulit dikonversi menjadi uang yang benar-benar masuk ke Aceh.

Anggota Komisi IV DPR Aceh, Khalid, melihat masalah dari sisi kebijakan daerah. Ia menyoroti bahwa insentif saja tidak cukup untuk menarik investor — kesiapan infrastruktur dan harmonisasi regulasi jadi faktor yang sama pentingnya. Ia juga mengingatkan, otonomi khusus Aceh yang memberi ruang legislasi lebih luas bisa menjadi bumerang kalau qanun-qanun daerah yang lahir justru tumpang tindih satu sama lain, alih-alih memberi kepastian bagi pelaku usaha.

Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, membawa perspektif yang lebih tajam soal bagaimana Aceh “menjual” dirinya. Menurutnya, potensi ekonomi Aceh perlu ditawarkan secara lebih konkret kepada investor, bukan sekadar narasi umum. Ia juga menyinggung sektor minyak dan gas, dengan penekanan bahwa proses negosiasi dengan perusahaan migas mesti disesuaikan dengan skala dan karakter masing-masing perusahaan, serta harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu.

Wakil Ketua Umum Kadin Aceh Bidang Investasi, TAF Haikal, mewakili suara dunia usaha, menyoroti pentingnya menciptakan iklim usaha yang benar-benar kondusif dari kacamata pelaku bisnis sehari-hari — bukan dari sudut pandang regulator semata.

Empat sudut pandang ini sebenarnya menuju satu titik yang sama: investor butuh bukti, bukan janji. Bukti bahwa hukumnya pasti, infrastrukturnya siap, tawarannya jelas, dan iklim usahanya benar-benar bisa dijalani.

Solusi: Membangun Kepercayaan Lewat Aksi Nyata, Bukan Sekadar Insentif Dari diskusi ini, benang merah solusi yang muncul cukup jelas:

Regulasi yang tidak tumpang tindih — Khalid menegaskan qanun daerah harus disusun jelas dan konsisten, selaras dengan aturan investasi nasional, agar tidak menjadi jebakan administratif bagi investor.

Kepastian hukum dan perizinan cepat — sesuai poin Rustam, pemerintah perlu memastikan proses hukum dan perizinan memberi rasa aman, bukan menambah keraguan.

Tawaran ekonomi yang konkret — sebagaimana disampaikan Nasir Djamil, Aceh perlu berhenti menjual potensi secara abstrak dan mulai menyusun paket investasi yang spesifik dan terukur, termasuk dalam pengelolaan migas yang berpihak pada kepentingan publik.

Perbaikan iklim usaha dari sisi pelaku bisnis — masukan dari Kadin lewat TAF Haikal jadi pengingat bahwa kebijakan investasi harus diuji dari pengalaman nyata pengusaha di lapangan, bukan hanya di atas kertas.

Pembiayaan gotong royong — memadukan APBA, APBN, dan modal swasta, termasuk skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), untuk proyek infrastruktur strategis yang tidak bisa ditanggung anggaran daerah sendirian.

Manfaatnya Bagi Masyarakat Aceh Semua ini bukan sekadar wacana investor dan pejabat. Kalau kepercayaan investor benar-benar terbangun, dampaknya akan terasa langsung di kehidupan masyarakat Aceh:

Lapangan kerja baru — investasi yang masuk ke sektor riil, terutama pengolahan hasil bumi dan industri, akan membuka lowongan kerja bagi warga lokal, bukan sekadar penjualan bahan mentah ke luar daerah tanpa nilai tambah.Pemerataan pembangunan — jika infrastruktur diperluas hingga ke wilayah tengah dan pedalaman, bukan hanya terkonsentrasi di Banda Aceh dan pesisir, masyarakat di luar kota besar juga akan menikmati akses jalan, energi, dan konektivitas yang lebih baik.

Harga dan akses barang yang lebih baik — penguatan pelabuhan seperti Malahayati dan Krueng Geukueh akan memperlancar distribusi barang, yang pada akhirnya bisa menekan biaya logistik dan harga barang di pasar lokal.

Energi bersih dan berkelanjutan — pengembangan potensi tenaga surya, air, dan panas bumi tidak hanya menarik investor yang peduli keberlanjutan, tapi juga berpotensi memperbaiki pasokan listrik bagi masyarakat.

Pengelolaan migas yang lebih adil — penekanan Nasir Djamil bahwa negosiasi migas harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas membuka peluang agar hasil sumber daya alam Aceh lebih terasa manfaatnya bagi warga, bukan hanya segelintir pihak.

Pada akhirnya, diskusi ini menegaskan satu hal: investasi bukan tujuan akhir, melainkan alat. Kalau kepercayaan investor bisa dibangun lewat kepastian hukum, regulasi yang rapi, dan tawaran yang konkret, yang diuntungkan bukan cuma neraca ekonomi Aceh di atas kertas

tapi juga dompet dan kesempatan hidup masyarakat yang selama ini menunggu manfaat nyata dari dua dekade perdamaian.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Raih Pemred Award 2026

Pemerintah

‎M. Nasir Buka Forum Konsultasi Publik RKPA 2027, Dorong Pembangunan Tangguh dan Sinergi Pusat-Daerah

Pemerintah

‎Wagub Aceh Buka Puasa Bersama Warga Matang Drien

Parlementarial

DPRA Terima LHP BPK, Pengawasan Keuangan Aceh Semakin Diperkuat

Pemerintah

Kadisdik Aceh Tegur SMK Abaikan Praktik, Banyak Alat Terbengkalai

Parlementarial

Perdana Pascalibur Idul Fitri, Sekretariat DPRA Tegaskan Disiplin ASN dan Komitmen Layanan Publik

Parlementarial

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

Parlementarial

Komisi V DPRA Tolak Perubahan JKA Mulai Mei 2026, Sebut Kebijakan Sepihak dan Berpotensi Picu Konflik