Berita Populer

Home / Polri

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:05 WIB

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

mm Redaksi

Seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Montasik, Aceh Besar, diamankan personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh terkait dugaan penggelapan satu unit mobil rental yang ditukar dengan narkotika jenis sabu.(Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Montasik, Aceh Besar, diamankan personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh terkait dugaan penggelapan satu unit mobil rental yang ditukar dengan narkotika jenis sabu.(Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Acehpost.net – Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga, NUR (34) warga Montasik Aceh Besar yang diduga melakukan penggelapan mobil rental milik Ziyauzzaki (34) warga Gampong Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.

Penangkapan tersebut dilakukan di Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, Selasa (03/03/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan pengungkapan tindak pidana penggelapan kenderaan bermotor tersebut.

Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap NUR seorang Ibu Rumah Tangga tadi siang, ujar Kasi Humas.

Awalnya kronologi kejadian, Kasi Humas mengatakan bahwa pada bulan September 2025, pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO pada korban dengan alasan akan berangkat ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

Setelah merental mobil, saat jatuh tempo pengembalian, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban, sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 14 Oktober 2025, tambah Iptu Erfan.

Selama pencarian, Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Ipda Nazli Agustiar akhirnya berhasil mengamankan pelaku NUR di Lambhuk pada hari Selasa 3 Maret 2026.

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, mobil tersebut telah ditukar dengan narkoba jenis sabu seberat satu ons pada IR (40) warga Aceh Utara, dan kini tim opsnal sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mencari keberadaan mobil milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan ditahan dirumah tahanan Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut, pungkas Kasi Humas.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Polri

Polri dan Jurnalis Bagikan 1.500 Takjil kepada Masyarakat di Sekitar Mabes Polri

Polri

Nasir Djamil Apresiasi Polda Aceh Wujudkan Mudik Aman dan Minimalisir Kecelakaan

Polri

Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras

Polri

Enam Polsek Jajaran Polresta Banda Aceh Terima Penghargaan

Polri

Terus Dibayangi Pengejaran Polisi, Wanita Terduga Pelaku Pencurian Emas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

Polri

Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

Polri

Bayi yang Ditemukan Warga di Masjid Leupe Lamno, Aceh Jaya, Mendapat Bantuan Dari Kapolda Aceh