Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menyerukan agar penyelesaian status historis dan hukum Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, dilakukan secara adil dan bermartabat.
Ia meminta proses tersebut berlandaskan bukti sejarah, hukum, musyawarah, serta semangat menjaga perdamaian.
“Saya selaku Wali Nanggroe Aceh memandang perlu menyampaikan beberapa hal,” kata Malik Mahmud, menyikapi perkembangan penyelesaian status Lapangan Blang Padang yang memiliki nilai sejarah, keagamaan, dan sosial bagi masyarakat Aceh, Rabu, 16 September 2026.
Menurutnya, Lapangan Blang Padang merupakan bagian penting dari ruang sejarah dan peradaban Aceh. Berbagai catatan dan sumber sejarah, kata dia, menunjukkan adanya hubungan historis yang kuat antara kawasan tersebut dengan Kesultanan Aceh Darussalam serta kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.
Karena itu, seluruh bukti sejarah dan hukum mengenai asal-usul serta peruntukan tanah tersebut, menurutnya, perlu dihormati, diteliti secara objektif, dan ditempatkan secara proporsional dalam proses penyelesaian status hukumnya.
“Oleh karena itu, seluruh bukti sejarah dan hukum mengenai asal-usul serta peruntukan tanah tersebut patut dihormati, diteliti secara objektif, dan ditempatkan secara proporsional dalam proses penyelesaian status hukumnya,” ujarnya.
Wali Nanggroe juga menyatakan Lembaga Wali Nanggroe menghormati dan mendukung langkah Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Republik Indonesia serta lembaga-lembaga berwenang untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk proses yang berkaitan dengan hukum perwakafan.
Ia berpandangan, penyelesaian status Blang Padang perlu mempertimbangkan bukti sejarah, prinsip-prinsip hukum Islam mengenai wakaf, peraturan perundang-undangan nasional, serta kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Malik Mahmud menegaskan, apabila melalui proses hukum yang sah dapat dibuktikan dan ditetapkan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman, maka seluruh pihak hendaknya menghormati dan melaksanakan penetapan tersebut secara tertib, damai, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Begitu pula dengan setiap proses penyesuaian administrasi dan pengelolaan aset, menurutnya, perlu diselesaikan melalui koordinasi yang baik antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Aceh dan lembaga-lembaga terkait.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk Pemerintah Aceh, ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), lembaga adat, tokoh masyarakat dan masyarakat sipil, memberikan ruang bagi proses hukum dan kelembagaan yang sedang berlangsung.
“Kita hendaknya menghindari tindakan ataupun pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, mempertajam perbedaan, atau mengganggu hubungan baik yang telah terbangun antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia,” katanya.
Kepada masyarakat Aceh, Wali Nanggroe menyerukan agar tetap menjaga kedamaian, persatuan, ketertiban dan ukhuwah.
Menurutnya, persoalan yang memiliki dimensi sejarah dan hukum hendaknya diselesaikan dengan ilmu, bukti, musyawarah dan hukum, bukan melalui pertentangan.
“Lembaga Wali Nanggroe berpandangan bahwa penghormatan terhadap sejarah Aceh harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan kepentingan persatuan bangsa,” ujarnya.
Ia menegaskan, Lapangan Blang Padang memiliki nilai sejarah penting bagi Aceh. Karena itu, penyelesaiannya harus mencerminkan kematangan, martabat dan kebesaran peradaban Aceh.
Malik Mahmud mengatakan Lembaga Wali Nanggroe akan tetap menjalankan perannya sebagai pemersatu masyarakat Aceh, penjaga adat, sejarah dan peradaban Aceh, serta penjaga keberlanjutan perdamaian.
“Lembaga Wali mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh melalui dialog, hukum, keadilan dan musyawarah,” katanya.
Ia berharap penyelesaian persoalan Lapangan Blang Padang dapat berlangsung dengan kebijaksanaan dan tetap berorientasi pada kemaslahatan seluruh rakyat Aceh.
“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua dalam menjaga amanah sejarah, memelihara perdamaian, dan memperjuangkan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh,” demikian Malik Mahmud.(*)
Editor: Redaksi


























