Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis 8 Oktober 2026.
Rapat paripurna di gedung DPR Aceh itu dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad atau yang dikenal dengan Yah Fud. Kegiatan turut dihadiri Ketua DPR Aceh Zulfadli, Sekda Aceh Taufik dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Pemerintah Aceh, serta sejumlah tamu undangan.
Penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan anggaran daerah untuk tahun mendatang. Dokumen tersebut menjadi landasan bagi penyusunan anggaran dengan memperhatikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Aceh pada 2027.
Dalam penjelasan pimpinan sidang, rancangan KUA dan PPAS 2027 sebelumnya telah diajukan Pemerintah Aceh melalui surat Nomor 900.1/7669 tertanggal 2 Juli 2026 kepada pimpinan DPRA dan pimpinan fraksi.
Selanjutnya, rancangan tersebut dibahas secara bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) hingga menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.
Proses pembahasan tersebut mengacu pada Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD serta Pasal 144 ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh pimpinan DPRA bersama pihak Pemerintah Aceh yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh.
Selain membahas kesepakatan anggaran tahun 2027, rapat paripurna tersebut juga menandai berakhirnya Masa Persidangan II dan dimulainya Masa Persidangan III Tahun 2026.
Masa Persidangan II yang telah berlangsung sejak 20 Mei 2026 secara resmi ditutup setelah pelaksanaan berbagai agenda kedewanan. Pimpinan DPRA kemudian membuka Masa Persidangan III sebagai kelanjutan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif di Aceh.
Pimpinan dewan berharap seluruh agenda yang telah disusun dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA dapat terlaksana secara efektif dan sesuai dengan rencana. Pelaksanaan agenda tersebut diharapkan mampu mendukung kepentingan masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di Aceh.(*)
Editor: Redaksi


























