Home / Parlementarial / Pemerintah

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:41 WIB

DPRA Ajukan 11 Rancangan Qanun Prioritas, Ganja Medis Masuk Kumulatif Terbuka

mm Redaksi

Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, menyampaikan laporan Program Legislasi Aceh (Prolega) 2026 dalam rapat paripurna DPRA di Banda Aceh, Kamis (12/03/2026).

Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, menyampaikan laporan Program Legislasi Aceh (Prolega) 2026 dalam rapat paripurna DPRA di Banda Aceh, Kamis (12/03/2026).

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Badan Legislasi melaporkan Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRA di Banda Aceh, Kamis (12/03/2026).

Dalam laporan tersebut, terdapat 22 rancangan qanun (raqan) yang diusulkan untuk dibahas sepanjang tahun ini, terdiri dari 11 rancangan qanun prioritas dan 11 rancangan qanun tambahan atau kumulatif terbuka.

Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, mengatakan, penyusunan Prolega tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat Aceh sekaligus menjalankan amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan MoU Helsinki.

“Ada beban tanggung jawab yang besar saat saya membacakan laporan Prolega Prioritas 2026 kemarin,” kata Irfansyah, Jumat (13/03/2026).

“Di dalam daftar tersebut, ada harapan para orang tua yang ingin anaknya terlindungi melalui Raqan Penyelamatan Generasi Aceh. Ada asa para pelaku usaha kecil dalam Raqan UMKM & Ekonomi Kreatif,” sebutnya.

Pria yang akrab disapa Dek Fan ini menjelaskan, Badan Legislasi DPRA juga membuka ruang diskusi terhadap sejumlah isu yang selama ini dianggap sensitif namun dinilai penting untuk dibahas.

“Bahkan, kami membuka ruang diskusi untuk isu-isu yang selama ini dianggap tabu namun mendesak secara medis, seperti legalisasi ganja medis, demi kemanusiaan dan ilmu pengetahuan,” tutur Dek Fan.

“Kami juga melakukan revisi pada Qanun Kesehatan, Hukum Keluarga, hingga Baitul Mal,”

“Tujuannya agar regulasi kita tidak kaku, tapi mampu menjawab dinamika zaman dan kebutuhan mendesak masyarakat gampong,” ucapnya.

Dek Fan menegaskan, hukum seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat, bukan justru menjadi beban.

“Hukum harus hadir untuk melindungi, bukan membebani. Bismillah, mari kita kawal bersama proses ini,” tegasnya.

Dua Fokus Utama Dalam laporan yang dibacakan di podium paripurna tersebut, Dek Fan menyebut pengajuan Prolega 2026 bukan sekadar daftar judul rancangan qanun, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan Aceh.

“Di podium Paripurna, saya selaku Ketua Banleg DPR Aceh melaporkan 11 Rancangan Qanun Prioritas dan 11 Rancangan Qanun Tambahan untuk tahun 2026,”

“Ini bukan sekadar deretan judul, tapi ikhtiar kita untuk membumikan amanah UUPA dan MoU Helsinki dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Dek Fan menambahkan, terdapat dua fokus utama dalam rancangan legislasi tersebut, yakni penyelamatan generasi Aceh serta penguatan kedaulatan ekonomi daerah.

“Untuk penyelamatan generasi dan syariat, kita dorong Qanun Pendidikan Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an. Kita ingin anak-anak Aceh tidak hanya cerdas dunia, tapi kokoh akidahnya,” jelas Dek Fan.

Adapun sejumlah rancangan qanun yang masuk dalam daftar prioritas Prolega 2026 antara lain:

Inisiatif DPRA:

-Raqan tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh.

-Raqan tentang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Kreatif.

-Raqan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

-Raqan tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Usulan Pemerintah Aceh:

-Raqan tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe.

-Raqan tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

-Raqan tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh.

-Raqan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2025–2045.

-Raqan tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

-Raqan tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

 

-Raqan tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.

Sementara itu, sejumlah rancangan qanun lainnya dimasukkan dalam daftar tambahan atau kumulatif terbuka, di antaranya:

Inisiatif DPRA:

-Raqan tentang Legalisasi Ganja Medis.

-Raqan tentang Pengelolaan Air Limbah.

-Raqan tentang Kemandirian Energi Aceh.

-Raqan tentang Pengelolaan Hewan Liar dan Hewan Peliharaan.

-Raqan tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Usulan Pemerintah Aceh:

-Raqan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

-Raqan tentang Hukum Keluarga.

-Raqan tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh.

-Raqan tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

-Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

-Raqan tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan

Meski demikian, Dek Fan menyebut masih terbuka kemungkinan pembahasan rancangan qanun lain di luar Prolega apabila terdapat kebutuhan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

‎Wagub Aceh Bersama Menko Polkam Resmikan Hunian Tetap Korban Bencana di Aceh Utara

Pemerintah

‎M. Nasir Buka Forum Konsultasi Publik RKPA 2027, Dorong Pembangunan Tangguh dan Sinergi Pusat-Daerah

Pemerintah

Pemerintah Aceh Luncurkan Dashboard Peta Aksi dan Partisipasi Masyarakat untuk Penanggulangan Bencana

Parlementarial

Anggota DPRA Iqbal: Pembangunan Gampong Harus Terintegrasi dengan Program Bupati Mirwan

Pemerintah

Apresiasi Kemendikdasmen, Kadisdik Aceh: Pendidikan Paling Cepat Kemajuannya Pascabencana

Parlementarial

Anggota DPRA Minta Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik Lebaran

Pemerintah

‎Mualem-Dek Fadh: Terima Kasih Presiden, Bantuan Sapi Meugang Kedua Kali, Wujud Kepedulian Presiden untuk Aceh

Pemerintah

Pemerintah Aceh Lepas Tim Safari Ramadhan, Fokus Pemulihan Psikososial di Wilayah Terdampak Bencana