Home / Parlementarial / Pemerintah

Senin, 22 Juni 2026 - 03:09 WIB

DPRA Tetapkan 3 Raqan Usul Inisiatif, Soal Apa Saja?

mm Redaksi

DPRA menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Aceh usul inisiatif legislatif dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026) sore.Foto:Dok Ist

DPRA menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Aceh usul inisiatif legislatif dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026) sore.Foto:Dok Ist

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkaan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Aceh usul inisiatif legislatif dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (22/06/2026) sore.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, didampingi dua Wakil Ketua DPRA lainnya, Saifuddin Muhammad dan Salihin.

Rapat turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, para Kepala SKPA, serta unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Ali Basrah, menyampaikan bahwa penetapan Raqan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Nomor 4/DPRA/2026 dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026 lalu.

Ia mengungkap, terdapat 11 Rancangan Qanun Aceh yang ditetapkan menjadi Prolega Prioritas pada tahun 2026, dan terdapat 4 Rancangan Qanun yang ditetapkan sebagai Raqan Inisiatif DPRA.

“Hari ini, setelah melalui rangkaian kajian mendalam, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRA, terdapat tiga draf Rancangan Qanun Usul Inisiatif legislatif yang resmi diajukan untuk mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Ketiga draf Raqan Aceh Usul Inisiatif DPRA tersebut yakni Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Quran dalam Pendidikan (Diusulkan oleh Komisi VII DPRA).

Kemudian, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba (Diusulkan oleh Badan Legislasi DPRA), serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh (Diusulkan oleh Komisi VI DPRA).

Lebih lanjut, Ali Basrah menjelaskan, bahwa sesuai dengan mekanisme tahapan selanjutnya, yakni penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul.

Maka, sebelum keputusan resmi diambil, sesuai dengan tahapan pengambilan keputusan, terdapat dua mekanisme yang bisa digunakan, di antaranya penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul dan dibawa ke dalam Rapat Badan Musyawarh DPRA.

Namun, seluruh dewan memilih mekanisme pertama. Seluruh fraksi di DPRA secara singkat menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing.

Usai mendapat pandangan fraksi, Ali Basrah, mempersilahkan Sekretaris DPRA, Khudri membacakan rancangan keputusan dan mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir.

“Dengan selesainya persetujuan dan penetapan ini, DPRA berharap regulasi-regulasi ini nantinya dapat mengoptimalkan tatanan syariat Islam dalam pendidikan, memperkuat tata kelola SDA pertambangan demi kesejahteraan daerah, serta memproteksi masa depan generasi muda Aceh secara komprehensif,” pungkas Ali Basrah.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Sekda Aceh Pimpin Rapim Percepatan APBA 2026, Lanjut Sambut Menekraf di Bandara SIM

Parlementarial

Anggota DPRA Irpannusir Usul Dana JKA Dipermanenkan agar tak Diutak-atik

Parlementarial

Anggota DPRA Ajak UMKM Maksimalkan Tol Padang Tiji untuk Dongkrak Ekonomi

Parlementarial

Anggota DPRA Ngoh Wan Bantu Pembangunan Meunasah dan Santuni Anak Yatim

Parlementarial

Khalid Anggota DPRA Beri Semua Gaji Pokoknya untuk 1.000 Anak Yatim, Sudah Berjalan 2 Tahun

Pemerintah

Hadiri Rapat Satgas, Wagub Fadhlullah Tekankan Efektivitas Rehab-Rekon

Pemerintah

Kadisdik Aceh Kobarkan Semangat Pendidik di “Mahabbahnya Ramadhan” MKKS SMA Aceh Besar

Pemerintah

Nilai TKA Bahasa Inggris Siswa Aceh Rendah, Disdik Lakukan Evaluasi dan Cari Solusi