Home / Pemerintah Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 21:51 WIB

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

mm Redaksi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (tengah) didampingi Ketua DPRA dan Sekda Aceh. Foto: (Humas Aceh)

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (tengah) didampingi Ketua DPRA dan Sekda Aceh. Foto: (Humas Aceh)

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18 Mei 2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.”(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

DWP Aceh Salurkan Bantuan Ramadan untuk Warga Terdampak Banjir

Pemerintah

Wagub Fadhlullah: TPID harus Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Sertakan Para Guru Besar Bahas Perubahan UUPA

Pemerintah

Wagub Aceh Buka Puasa Bersama Masyarakat Teupin Raya

Pemerintah Aceh

WAGUB ACEH PIMPIN KOORDINASI PERCEPATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA DI ACEH TAMIANG

Pemerintah

‎Mualem-Dek Fadh: Terima Kasih Presiden, Bantuan Sapi Meugang Kedua Kali, Wujud Kepedulian Presiden untuk Aceh

Pemerintah Aceh

Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda Aceh : Penataan Data dan Efisiensi Anggaran

Pemerintah Aceh

Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026