Home / Parlementarial / Pemerintah

Senin, 6 April 2026 - 11:56 WIB

Ketua DPRA Zulfadhli Ingatkan Kapolda Aceh,Pokir Sepenuhnya Tanggungjawab Dinas setelah lahir DPA

mm Redaksi

Ketua DPRA, Zulfadhli AMd atau akrab disapa Abang Samalanga, mengingatkan Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, bahwa Pokir menjadi tanggungjawab penuh dinas atau instansi terkait setelah keluar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRA tahun 2026 tentang LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2025 dan pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2025 di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (06/04/2026).

Ketua DPRA, Zulfadhli AMd atau akrab disapa Abang Samalanga, mengingatkan Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, bahwa Pokir menjadi tanggungjawab penuh dinas atau instansi terkait setelah keluar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRA tahun 2026 tentang LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2025 dan pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2025 di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (06/04/2026).

Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli AMd atau akrab disapa Abang Samalanga, mengingatkan Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, bahwa seluruh proses reses, mulai dari pengumpulan aspirasi hingga penyusunannya ke dalam bentuk pokok-pokok pikiran (Pokir), telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat paripurna DPRA tentang penyampaian LPKJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2025 dan penetapan Pansus LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2025, Banda Aceh, Senin (06/04/2026).

“Izin menyampaikan, reses yang kami laksanakan dilindungi oleh undang-undang. Kegiatan ini dibiayai oleh negara dan dilaksanakan di masing-masing daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat, yang kemudian kami tuangkan dalam pokok-pokok pikiran DPR,” ujar Ketua DPRA.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRA merupakan bagian yang sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Pokir tersebut nantinya akan diakomodasi dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab dinas atau instansi terkait.

“Ketika nanti lahir Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kami tidak ada persoalan lagi dengan Pokir, karena penanggungjawab sub rincian kegiatan adalah dinas terkait,” tegasnya.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pemulihan Pascabencana Dipacu, Wagub Aceh Minta Dukungan Huntap ke BP BUMN

Parlementarial

Anggota DPRA Ajak UMKM Maksimalkan Tol Padang Tiji untuk Dongkrak Ekonomi

Pemerintah

Wagub Ikuti Rapat Penyesuaian TKD Bersama Mendagri

Daerah

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Pasca Bencana dan Baksos di Subulussalam

Pemerintah

SMAN 9 Banda Aceh Gelar Balee Beut Ramadhan, Dibuka Kabid Pembinaan SMA dan PKLK Disdik Aceh

Pemerintah

Wagub Aceh Minta Percepatan Nasional Pembangunan Huntap dan Sinkronisasi Data Pascabencana

Pemerintah

‎Wagub Aceh Buka Puasa Bersama Warga Matang Drien

Pemerintah

Wagub Fadhlullah Hadiri Rakor Kemendagri, Pastikan Aceh Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah