Home / Daerah / Pemkab Aceh Besar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Pemkab Aceh Besar Sosialisasikan Hak Akses Data Kependudukan kepada OPD

mm Redaksi

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram), menyampaikan arahannya dan membuka sosialisasi hak akses data kependudukan melalui kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan OPD dalam Kabupaten Aceh Besar, di Hijrah Hotel, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (7/10/2026).

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram), menyampaikan arahannya dan membuka sosialisasi hak akses data kependudukan melalui kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan OPD dalam Kabupaten Aceh Besar, di Hijrah Hotel, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (7/10/2026).

Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar menggelar sosialisasi hak akses data kependudukan melalui kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Kabupaten Aceh Besar, yang dibuka oleh Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram), di Hijrah Hotel, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (7/10/2026).

Sosialisasi yang diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri dari kepala OPD beserta operator, para camat dan operator kecamatan, serta jajaran internal Disdukcapil Aceh Besar tersebut, menghadirkan tiga narasumber, yakni Wakil Ketua Tim Wilayah I Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri Yuning Sri Harjanti SE, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Drs Teuku Syarbaini MSi, serta Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Aceh Besar Muhammad SKom,

Pada kesempatan itu, Bupati Syech Muharram menekankan, agar pemanfaatan data kependudukan dilakukan secara benar dan bertanggung jawab.

“Semua kekuatan itu bergantung pada data. Siapkan data sebaik mungkin,” tegasnya.

Bupati Aceh Besar juga meminta peserta mengikuti sosialisasi dengan serius karena data yang dikelola pemerintah menyangkut ribuan masyarakat. Selain akurasi, keamanan dan kerahasiaan data harus menjadi perhatian utama untuk mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan.

“Di belakang kita ada ribuan data masyarakat yang harus kita pertanggungjawabkan,” katanya.

Syech Muharram juga meminta data yang dihimpun benar-benar sesuai kondisi lapangan. Menurutnya, kesalahan data dapat berdampak terhadap ketepatan sasaran program pemerintah, termasuk pengelompokan masyarakat berdasarkan desil.

“Jangan sampai masyarakat yang kondisinya memprihatinkan malah masuk dalam kategori desil yang tidak wajar. Data harus benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Aceh Besar Rahmat Sentosa SSos MAP mengatakan, kegiatan tersebut digelar guna menyamakan pemahaman OPD mengenai mekanisme pemanfaatan data kependudukan secara resmi, terbatas, aman dan terintegrasi.

“Yang diberikan bukan database kependudukan, tetapi hak akses untuk verifikasi dan pemanfaatan data secara terbatas,” papar Rahmat Sentosa.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan wajib memiliki perjanjian kerja sama (PKS). Hak akses diberikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi, penandatanganan PKS hingga pemberian akses melalui web portal, web service maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Menurutnya, integrasi tersebut diperlukan agar data kependudukan Disdukcapil menjadi sumber data acuan bagi OPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemanfaatan data ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mulai dari pelayanan dasar, perizinan hingga penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran,” imbuh Kadisdukcapil Aceh Besar itu.

Melalui sistem tersebut, OPD juga didorong meninggalkan pola pelayanan manual dengan meminta fotokopi KTP masyarakat. Verifikasi dapat dilakukan secara langsung melalui web portal, web service, IKD maupun alat baca kartu.

Sosialisasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pemahaman OPD terhadap mekanisme hak akses sekaligus membangun komitmen bersama dalam menjaga keamanan, kerahasiaan dan penggunaan data pribadi masyarakat sesuai ketentuan.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Aceh Besar Minta Penanganan Jalan Diselesaikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu

Daerah

Bupati Aceh Besar Ajak Kepala Sekolah Bangun Pendidikan Berkarakter dan Berkualitas

Daerah

Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pemekaran Aceh Raya di Rapimnas

Daerah

Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Aceh Besar Gelar Donor Darah 

Daerah

Bupati Aceh Besar Terima Penghargaan IDSD 2025

Daerah

Pemkab Aceh Besar Umrahkan 22 Juara MTQ Aceh XXXVII

Daerah

Syech Muharram Dorong Penguatan UMKM Berbasis Syariah dan Perkuat Lembaga Keistimewaan Aceh 

Daerah

Bupati Aceh Besar Harap Rektor Baru USK Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah