Jakarta – Ketua DPRA, Zulfadhli bersama jajaran pimpinan dan ketua Fraksi DPRA menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada Badan Legislasi DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Tiga isu utama yang menjadi perhatian dalam revisi UUPA tersebut meliputi pengelolaan minyak dan gas bumi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), pendapatan pajak Aceh, serta pemaknaan sejumlah frasa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Zulfadhli didampingi Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, Saifuddin Muhammad, dan Salihin, serta sejumlah pimpinan fraksi di DPRA. Rapat dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri.
Ketua DPRA, Zulfadhli, mengatakan kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas surat dari DPR RI terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
“Menindaklanjuti surat dari DPR RI, DPRA menyampaikan pandangan,” kata Zulfadhli seperti dikutip AJNN dalam siaran live YouTube TV Parlemen pada Senin, 25 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, DPRA menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan terhadap draf perubahan yang sedang dibahas Baleg DPR RI.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRA Ali Basrah turut membacakan hasil kajian DPRA terhadap RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Menurutnya, DPRA sepakat dengan rumusan konsiderans menimbang huruf b yang menyebut penyelenggaraan otonomi khusus Aceh merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
DPRA juga menyetujui penyesuaian definisi ketentuan umum terkait mukim dan gampong dengan penambahan frasa “atau yang disebut nama lain”. Selain itu, DPRA sepakat dengan penghapusan frasa “kelurahan dan” dalam Pasal 2 ayat (4), serta mengusulkan penghapusan kata “daerah” sebelum kata “Aceh” pada Pasal 2 ayat (1), sehingga berbunyi “Aceh dibagi atas kabupaten/kota”.
Dalam pembahasan Pasal 7 ayat (2), DPRA menilai perubahan norma terkait kewenangan pemerintah yang meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta urusan tertentu bidang agama telah sesuai dengan usulan DPRA yang sebelumnya diparipurnakan.
DPRA juga menyetujui perubahan frasa “konsultasi dan pertimbangan” menjadi “konsultasi dan persetujuan” dalam Pasal 8. Menurut DPRA, perubahan itu sejalan dengan Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta telah digunakan dalam sejumlah ketentuan lain di UUPA, termasuk terkait pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Namun, DPRA menyatakan belum setuju terhadap usulan perubahan Pasal 18 dan meminta agar ketentuan tersebut tetap dipertahankan seperti dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang berlaku saat ini. Sedangkan terhadap Pasal 19, DPRA menyatakan setuju dengan versi usulan Pemerintah Aceh hasil kunjungan kerja pada 16–18 April 2026.
Selain itu, DPRA juga menyetujui perubahan nomenklatur “Panitia Legislasi” menjadi “Badan Pembentukan Qanun” dalam sejumlah pasal, termasuk Pasal 30, Pasal 34, dan Pasal 35. Perubahan tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.
Dalam pembahasan lain, DPRA turut menyetujui perubahan Pasal 74 dengan mengganti frasa “Mahkamah Agung” menjadi “Mahkamah Konstitusi” sepanjang sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut. DPRA juga sepakat menghapus ketentuan mengenai kelurahan dalam Bab XIV serta memperkuat pengaturan pemerintahan gampong, termasuk penambahan ketentuan terkait tugas keuchik.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian DPRA dalam pembahasan revisi UUPA adalah Pasal 160 terkait pengelolaan bersama minyak dan gas bumi. DPRA menilai substansi perubahan pasal tersebut telah sesuai dengan usulan yang sebelumnya diparipurnakan, tetapi masih terdapat sejumlah poin yang belum diputuskan Panja Baleg DPR RI.
DPRA menegaskan sumber daya minyak dan gas bumi Aceh berada di atas 12 mil laut, sehingga pengelolaannya perlu mendapat perhatian khusus. Selain itu, pengambilan gas di wilayah tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap daratan apabila terjadi bencana.
DPRA juga mendorong agar sumur bekas minyak dan gas bumi (depleted reservoir) dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan masyarakat Aceh.
Selain persoalan migas, DPRA juga menyoroti isu pendapatan pajak serta pemaknaan sejumlah frasa dalam revisi UUPA agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPRA turut menyatakan setuju terhadap perubahan Pasal 165 serta perubahan Pasal 172 dan Pasal 173 sebagaimana usulan Pemerintah Aceh hasil kunjungan kerja pada April 2026 lalu.(*)
Editor: Redaksi











