Home / Polri

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:05 WIB

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

mm Redaksi

Seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Montasik, Aceh Besar, diamankan personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh terkait dugaan penggelapan satu unit mobil rental yang ditukar dengan narkotika jenis sabu.(Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Montasik, Aceh Besar, diamankan personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh terkait dugaan penggelapan satu unit mobil rental yang ditukar dengan narkotika jenis sabu.(Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Acehpost.net – Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga, NUR (34) warga Montasik Aceh Besar yang diduga melakukan penggelapan mobil rental milik Ziyauzzaki (34) warga Gampong Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.

Penangkapan tersebut dilakukan di Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, Selasa (03/03/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan pengungkapan tindak pidana penggelapan kenderaan bermotor tersebut.

Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap NUR seorang Ibu Rumah Tangga tadi siang, ujar Kasi Humas.

Awalnya kronologi kejadian, Kasi Humas mengatakan bahwa pada bulan September 2025, pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO pada korban dengan alasan akan berangkat ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

Setelah merental mobil, saat jatuh tempo pengembalian, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban, sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 14 Oktober 2025, tambah Iptu Erfan.

Selama pencarian, Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Ipda Nazli Agustiar akhirnya berhasil mengamankan pelaku NUR di Lambhuk pada hari Selasa 3 Maret 2026.

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, mobil tersebut telah ditukar dengan narkoba jenis sabu seberat satu ons pada IR (40) warga Aceh Utara, dan kini tim opsnal sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mencari keberadaan mobil milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan ditahan dirumah tahanan Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut, pungkas Kasi Humas.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Operasi Ketupat 2026 Resmi Berakhir, Polri Pastikan Mudik dan Arus Balik Aman dan Kondusif

Polri

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Polri

Kapolda Aceh Hadiri Rakor Forkopimda Bahas Kesiapan Menyambut Idul Fitri 1447 H

Polri

Enam Polsek Jajaran Polresta Banda Aceh Terima Penghargaan

Polri

Dirpolairud Polda Aceh Sandang Pangkat Pengabdian Jadi Bintang Satu

Polri

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Ops Ketupat Seulawah 2026 di Banda Aceh, Tekankan Optimalisasi Upaya Preemtif dan Preventif

Polri

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Polri

Di Bulan Ramadan, Kapolda Aceh Bersilaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh