Home / Parlementarial / Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:41 WIB

DPRA Godok Rancangan Qanun Penyelamatan Generasi Aceh dari Degradasi Moral

mm Redaksi

Suasana sidang paripurna DPRA.Foto:Dok Ist

Suasana sidang paripurna DPRA.Foto:Dok Ist

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggodok rancangan qanun (Raqan) tentang Penyelamatan Generasi Aceh. Raqan usulan Komisi VI itu untuk menjawab tantangan degradasi moral, judi online hingga dunia siber.

Ketua Komisi VI DPRA Nazaruddin mengatakan, pembentukan qanun tersebut tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial yang semakin mengkhawatirkan dan menuntut intervensi kebijakan yang tegas, terarah, dan berbasis nilai. Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan Syariat Islam menghadapi tantangan serius.

Tantangan itu disebut berupa pergeseran perilaku generasi muda yang semakin menjauh dari nilai-nilai agama dan kearifan lokal. Legislatif menilai membutuhkan qanun secara integratif yang menyatukan peran pemerintah, keluarga, sekolah, dayah, masyarakat, dunia usaha, media dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelamatan generasi Aceh secara terpadu dan Berkelanjutan.

“Regulasi ini disusun secara komprehensif untuk menjawab tantangan degradasi moral, maraknya judi online, siber-digital, stunting, hingga penyalahgunaan narkotika di era disrupsi,” kata Ihya dalam keterangannya, Selasa (23/06/2026).

Menurutnya, pendekatan regulasi mencakup dimensi preventif yaitu penguatan karakter berbasis keluarga dan desa, kuratif (keadilan restoratif), rehabilitatif (pemulihan korban), hingga promotif (pengembangan bakat dan kewirausahaan pemuda).

“Ini demi menyongsong bonus demografi yang Islami dan bermartabat sejalan dengan RPJM Aceh 2025-2029,” ujarnya.

Rancangan qanun itu disebut bukan semata-mata sebagai regulasi administratif, tetapi sebagai arah kebijakan strategis dan gerakan kolektif untuk memastikan generasi Aceh tumbuh menjadi generasi yang beriman dan bertakwa; sehat jasmani dan rohani; berilmu dan berdaya saing; berakhlak mulia; cinta adat, budaya dan tanah kelahirannya; serta mampu menghadapi tantangan global tanpa kehilangan jati diri Aceh.

Komisi VI telah menyampaikan rancangan qanun tersebut dalam rapat paripurna yang digelar di DPR Aceh, Senin (22/06/2026) sore. Dalam rapat dipimpin Wakil Ketua Ali Basrah, DPRA menyampaikan tiga rancangan qanun usulan inisiatif mereka.

Dalam paripurna disampaikan Komisi VII DPR Aceh mengusulkan Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan. Sementara Badan Legislasi DPRA mengusulkan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

‎Wagub Aceh Buka Puasa Bersama Warga Matang Drien

Pemerintah

Wagub Fadhlullah: TPID harus Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas, Dorong Kebijakan Inklusif

Daerah

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Pasca Bencana dan Baksos di Subulussalam

Parlementarial

Realisasi APBA 2026 Disorot

Daerah

Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Dampingi Mendagri Kunjungan ke Bener Meriah dan Aceh Tengah

Parlementarial

Anggota DPRA Irpannusir Usul Dana JKA Dipermanenkan agar tak Diutak-atik

Parlementarial

Bantuan Korban Bencana Tak Kunjung Cair, Anggota DPRA Nora Idah Nita Tagih Janji Pemerintah Pusat