Home / Parlementarial / Pemerintah

Senin, 22 Juni 2026 - 02:47 WIB

DPRA Terima LHP BPK, Pengawasan Keuangan Aceh Semakin Diperkuat

mm Redaksi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Senin, 22 Juni 2026. Foto:Dok Ist

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Senin, 22 Juni 2026. Foto:Dok Ist

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin, 22 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Apapun predikat yang kita capai, marilah kita memberi apresiasi dan penghargaan atas kerja keras BPK Perwakilan Aceh dan segenap jajarannya yang telah melakukan pemeriksaan mendalam,” kata Ketua DPRA, Zulfadhli saat memimpin rapat paripurna DPRA yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin, 22 Juni 2026.

Zulfadhli mengatakan, rapat paripurna kali ini dilaksanakan dengan agenda penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 serta LHP Kinerja Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh pada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya.

Laporan hasil pemeriksaan diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo yang didampingi Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh. Penyerahan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dokumen yang diterima DPRA terdiri atas dua buku utama. Buku I memuat hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, sedangkan Buku II berisi hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh.

Menurut Zulfadhli, hasil pemeriksaan BPK memiliki peran strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan yang dijalankan DPRA terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Ia menjelaskan, opini audit yang diberikan BPK menjadi indikator penting dalam menilai tingkat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan bagi DPRA dalam melaksanakan fungsi pengawasan serta pembahasan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Zulfadhli menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Aceh wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tercantum dalam LHP dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Ia mengatakan, DPRA juga akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai kewenangannya melalui pembahasan bersama pemerintah dan instansi terkait guna memastikan seluruh rekomendasi dapat dilaksanakan secara optimal.

Dalam rapat tersebut, Zulfadhli turut mengumumkan bahwa DPRA akan melanjutkan agenda kedewanan pada hari yang sama dengan Rapat Paripurna Persetujuan dan Penetapan Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA Tahun 2026.

Rapat paripurna itu turut dihadiri Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, serta Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Tetapkan 3 Raqan Usul Inisiatif, Soal Apa Saja?

Parlementarial

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

Parlementarial

Tuanku Muhammad: Aceh Harus Lepas dari Ketergantungan Sistem Kelistrikan Sumbagut

Pemerintah

IGI Aceh Audiensi dengan Kadisdik, Minta Rekrutmen Kepsek Berbasis Kompetensi

Pemerintah

Sekda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Pastikan Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan

Parlementarial

Pimpinan DPRA Sampaikan Masukan Soal RUU Pemerintah Aceh,Tiga Isu Jadi Perhatian

Parlementarial

Khalid Anggota DPRA Beri Semua Gaji Pokoknya untuk 1.000 Anak Yatim, Sudah Berjalan 2 Tahun

Pemerintah

Dari Gunung Meriah, Disdik Aceh Kobarkan Semangat Bangkit Dunia Pendidikan Aceh