Berita Populer

Home / Pemerintah Aceh

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Wagub Aceh Minta Samsat Jadi Teladan, Jangan Pakai Plat Luar Aceh

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan arahan saat menghadiri sosialisasi yang digelar Pemerintah Aceh melalui BPKA di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu (19/8/2026). Foto: (Humas Aceh).

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan arahan saat menghadiri sosialisasi yang digelar Pemerintah Aceh melalui BPKA di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu (19/8/2026). Foto: (Humas Aceh).

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta jajaran Samsat se-Aceh menjadi teladan dalam meningkatkan penerimaan daerah dengan memastikan kendaraan bermotor milik warga yang berdomisili di Aceh menggunakan pelat BL. Ia bahkan mengingatkan agar kendaraan milik petugas Samsat sendiri tidak menggunakan pelat nomor luar Aceh.Hal tersebut disampaikan Fadhlullah saat menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu (19/08/2026).

Fadhlullah mengatakan, optimalisasi penerimaan daerah harus menjadi perhatian bersama. Salah satu sumber penerimaan yang perlu diperkuat adalah pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, persoalan administrasi yang masih sulit dan berbelit tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan potensi penerimaan daerah tidak tergarap secara maksimal.

“Di republik ini yang bikin susah adalah administrasi sulit. Upayakan tingkatkan penerimaan pajak untuk daerah,” kata Fadhlullah.

Ia secara khusus menyoroti masih adanya kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh tetapi menggunakan pelat nomor dari luar daerah.

Fadhlullah menegaskan, kendaraan milik masyarakat yang berdomisili di Aceh semestinya menggunakan pelat BL. Selain menjadi identitas kendaraan yang terdaftar di Aceh, hal tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan kewajiban pajak kendaraan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.

Fadhlullah kemudian meminta jajaran Samsat tidak hanya mengimbau masyarakat untuk taat administrasi dan membayar pajak kendaraan, tetapi juga memberikan contoh dari lingkungan internal.

Ia mengingatkan jangan sampai kendaraan yang digunakan oleh petugas Samsat di Aceh justru menggunakan pelat nomor luar Aceh.

“Jangan sampai mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri berplat luar Aceh,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya membenahi administrasi agar pelayanan kepada masyarakat tidak menjadi hambatan dalam peningkatan penerimaan.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangka Sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan.

Kegiatan yang digelar Pemerintah Aceh melalui BPKA itu diikuti unsur Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota, UPTD Samsat se-Aceh, serta Inspektorat kabupaten/kota.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026

Pemerintah

Pemulihan Pascabencana Dipacu, Wagub Aceh Minta Dukungan Huntap ke BP BUMN

Pemerintah Aceh

Musrenbang 2027, Mualem Fokus Berantas Kemiskinan dan Mitigasi Bencana

Pemerintah Aceh

WAGUB ACEH DAN PIMPINAN DPRA BAHAS PERCEPATAN QANUN APBA DAN STABILITAS SOSIAL

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Harapkan KORMI Kota Langsa Jadi Lokomotif Budaya Hidup Sehat di Masyarakat

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Minta TASPEN Salurkan Zakat Melalui Baitul Mal

Pemerintah Aceh

WAGUB ACEH HADIRI HAUL KE-12 TGK. H. IBRAHIM BIN HASYIM, PENDIRI DAYAH RUHUL FALAH

Pemerintah Aceh

Peringati HUT Ke-81 RI, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan