Banda Aceh – Persoalan tanah adat dan hutan adat yang telah berlangsung lama di Kabupaten Aceh Tengah kembali dibawa ke tingkat provinsi. Forum Reje bersama perwakilan masyarakat adat Aceh Tengah menyampaikan aspirasi terkait hak ulayat, kewenangan pengelolaan hutan hingga tapal batas wilayah adat kepada Lembaga Wali Nanggroe Aceh, Kamis, 17 September 2026.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Banda Aceh yang menjadi ruang bagi para reje dan perwakilan masyarakat adat untuk memaparkan persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat di sejumlah wilayah Aceh Tengah.
Anggota Majelis Tuha Peut Lembaga Wali Nanggroe, Profesor Syahrizal Abbas, mengatakan persoalan tersebut bukan hanya menjadi kepentingan masyarakat Aceh Tengah, tetapi merupakan persoalan bersama yang perlu dicari penyelesaiannya melalui berbagai pihak.
“Pada prinsipnya, persoalan ini adalah persoalan kita bersama. Lembaga Wali Nanggroe akan melakukan kajian dan mengambil langkah melalui komunikasi dengan pemerintah pusat maupun pemegang otoritas di tingkat Pemerintah Aceh, kabupaten, dan nasional,” kata Syahrizal.
Menurut dia, persoalan yang dibahas berkaitan erat dengan keberadaan dan kewenangan masyarakat adat, terutama menyangkut hak ulayat, tanah adat, kewenangan masyarakat adat dalam mengelola hutan, serta penataan tapal batas wilayah adat.
Syahrizal mengatakan Lembaga Wali Nanggroe merupakan payung bagi seluruh masyarakat Aceh. Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat dapat disampaikan kepada lembaga tersebut untuk dibahas dan dicarikan jalan penyelesaian.
Dalam prosesnya, seluruh pihak juga diminta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penyelesaian persoalan, kata dia, perlu ditempuh melalui musyawarah dan mekanisme kelembagaan agar situasi tetap aman dan kondusif.
Lembaga Wali Nanggroe juga mendorong Forum Reje dan Forum Mukim di Aceh Tengah melakukan musyawarah serta penataan wilayah mukim. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas wilayah adat sekaligus hak masyarakat adat yang berada di dalamnya.
Koordinasi selanjutnya akan dilakukan dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Majelis Adat Gayo (MAG) Kabupaten Aceh Tengah dan DPRK Aceh Tengah.
Dokumen yang berkaitan dengan wilayah serta hak masyarakat adat juga akan dihimpun sebagai bahan kajian dan tindak lanjut. Hasil koordinasi dan dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Nanggroe untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.
Sementara itu, Ketua Forum Reje/APDESI Kabupaten Aceh Tengah, Abdul Wahid, mengatakan persoalan tanah adat dan hutan adat bukan persoalan baru. Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga membutuhkan penyelesaian yang lebih konkret dengan melibatkan berbagai pihak.
Ia mengapresiasi Lembaga Wali Nanggroe yang telah menerima dan mendengarkan langsung aspirasi Forum Reje dan perwakilan masyarakat adat Aceh Tengah.
“Ini menjadi langkah awal untuk mendorong penyelesaian terhadap persoalan tanah, hutan dan hak-hak masyarakat adat di Aceh Tengah,” ujar Abdul.
Dalam pertemuan itu, Syahrizal juga menyinggung aspek sejarah Aceh Tengah, khususnya keberadaan Kerajaan Linge, sebagai bagian dari sejarah panjang pemerintahan dan wilayah adat di kawasan tersebut.
Menurutnya, aspek historis menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam menelaah keberadaan wilayah dan hak masyarakat adat Aceh Tengah.
“Jauh sebelum Republik hadir, kerajaan itu sudah ada, wilayah itu sudah ada, tanah dan hutan itu sudah ada. Kita kembalikan lagi kepada pemilik yang sesungguhnya, yaitu masyarakat,” kata Syahrizal.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Staf Khusus Lembaga Wali Nanggroe M. Raviq dan Prof. Rustam Effendi serta Khatibul Wali Abdullah Hasbullah.
Dari APDESI dan Forum Reje Aceh Tengah hadir Abdul Wahid, Bukhari dari Kecamatan Rusip Antara, Hasan Basri dari Kecamatan Silih Nara, Wahyu Putra dari Kecamatan Linge, Ridwansyah dari Kecamatan Bintang, serta Armaja dari Kecamatan Ketol.(*)
Editor: Redaksi


























