Home / Parlementarial / Pemerintah

Senin, 6 April 2026 - 11:56 WIB

Ketua DPRA Zulfadhli Ingatkan Kapolda Aceh,Pokir Sepenuhnya Tanggungjawab Dinas setelah lahir DPA

mm Redaksi

Ketua DPRA, Zulfadhli AMd atau akrab disapa Abang Samalanga, mengingatkan Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, bahwa Pokir menjadi tanggungjawab penuh dinas atau instansi terkait setelah keluar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRA tahun 2026 tentang LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2025 dan pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2025 di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (06/04/2026).

Ketua DPRA, Zulfadhli AMd atau akrab disapa Abang Samalanga, mengingatkan Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, bahwa Pokir menjadi tanggungjawab penuh dinas atau instansi terkait setelah keluar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRA tahun 2026 tentang LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2025 dan pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2025 di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (06/04/2026).

Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli AMd atau akrab disapa Abang Samalanga, mengingatkan Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, bahwa seluruh proses reses, mulai dari pengumpulan aspirasi hingga penyusunannya ke dalam bentuk pokok-pokok pikiran (Pokir), telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat paripurna DPRA tentang penyampaian LPKJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2025 dan penetapan Pansus LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2025, Banda Aceh, Senin (06/04/2026).

“Izin menyampaikan, reses yang kami laksanakan dilindungi oleh undang-undang. Kegiatan ini dibiayai oleh negara dan dilaksanakan di masing-masing daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat, yang kemudian kami tuangkan dalam pokok-pokok pikiran DPR,” ujar Ketua DPRA.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRA merupakan bagian yang sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Pokir tersebut nantinya akan diakomodasi dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab dinas atau instansi terkait.

“Ketika nanti lahir Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kami tidak ada persoalan lagi dengan Pokir, karena penanggungjawab sub rincian kegiatan adalah dinas terkait,” tegasnya.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Disdik Aceh Minta Sekolah Latih Siswa Gunakan Model Soal TKA Kemendikdasmen

Pemerintah

Wagub Aceh Buka Puasa Bersama Masyarakat Teupin Raya

Pemerintah

Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Daerah

Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Dampingi Mendagri Kunjungan ke Bener Meriah dan Aceh Tengah

Pemerintah

‎M. Nasir Buka Forum Konsultasi Publik RKPA 2027, Dorong Pembangunan Tangguh dan Sinergi Pusat-Daerah

Pemerintah

Hadiri Rapat Satgas, Wagub Fadhlullah Tekankan Efektivitas Rehab-Rekon

Pemerintah

Sekda Aceh Pimpin Rapim Percepatan APBA 2026, Lanjut Sambut Menekraf di Bandara SIM

Pemerintah

THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar